Hak Pencari Keadilan

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
 
1.
Berhak mempreoleh Bantuan Hukum
2.
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
3.
Berhak segera diadili oleh pengadilan
4.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
5.
Berhak mengetahui apa disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6.
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7.
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
8.
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9.
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10.
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12.
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penagguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14.
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15.
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16.
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.
18.
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19.
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20.
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21.
Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentuka undang-undang.
22.
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang