Hak Pencari Keadilan
Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
|
|
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
|
|
1.
|
Berhak mempreoleh Bantuan Hukum |
2.
|
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan |
3.
|
Berhak segera diadili oleh pengadilan |
4.
|
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan |
5.
|
Berhak mengetahui apa disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
6.
|
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
7.
|
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia |
8.
|
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
9.
|
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
10.
|
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
11.
|
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
12.
|
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
13.
|
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penagguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
14.
|
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
15.
|
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
16.
|
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
17.
|
Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan. |
18.
|
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
19.
|
Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
20.
|
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
21.
|
Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentuka undang-undang. |
22.
|
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |