PENGADUAN

Mekanisme Pengaduan Masyarakat

 

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Palopo kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Palopo dan Pengadilan Agama Palopo akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Palopo

 

A. Secara lisan

  • Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Palopo, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB.

B. Secara tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama  Pallpo, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile ke nomor (0471) 21194 , atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Andi Djemma Kota Palopo.Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Palopo.

  1. Pengadilan Agama Palopo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Palopo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Palopo akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Palopo hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.