TUGAS KY ADALAH MENJAGA KEHORMATAN DAN KELUHURAN HAKIM

28/03/2011 14:39

Jakarta-Humas. “Apakah KY pernah meninjau langsung kehidupan para hakim yang hidup di pelosok, dimana hidupnya sangat sederhana, berangkat ke kantor menggunakan ojek atau angkot, pernahkah KY pahami beberapa hakim masih mengontrak rumah." Ungkap Nurhadi, kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung di hadapan para wartawan pada konperensi pers tentang keberatan KY terhadap media telekonferen dalam sidang Ba’asyir. ”Tugas utama KY adalah menjaga martabat dan keluhuran Hakim bukan mencari kesalahan-kesalahan hakim saja, apalagi masuk dalam wilayah teknis, ini merupakan intervensi nyata” tambah Nurhadi pada Jum’at, 25 Maret 2011 di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, KY mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus Baasyir, KY menilai hakim mengambil tindakan sepihak. Antara lain mengabulkan permintaan saksi untuk bersaksi lewat telekonfrens.

Nurhadi menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan telekonferen, karena Undang-undang membolehkan bahkan mewajibkan, terkhusus bagi saksi yang mendapat ancaman dari terdakwa. Pasal 34 ayat 1 dan 2, Undang-Undang no 15 tahun 2003. Jo peraturan pemerintah no:1 tahun 2002. Tentang tindak pidana terorisme. Itu menegaskan bahwa perlindungan yang dilakukan oleh penegak hukm dan aparat keamanan itu termasuk perlindungan pribadi dan ancaman fisik dan mental. Mencakup juga Keamanan atas Perlindungan saksi dan perlindungan keamanan saat memberikan saksi tanpa bertatap muka.

“Seharusnya KY mempelajari Undang-undang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan statemen” ungkap Nurhadi.

(Mahkamah Agung tanggal 27 Maret 2011)