PERADILAN AGAMA INDONESIA LEBIH MAJU

29/03/2011 08:59


Markus B. Zimmer (ke-empat dari kiri) berfoto bersama setelah pertemuan

Jakarta | badilag.net (24/3/2011)

Peradilan agama di Indonesia sangatlah unik. Model peradilan tersebut tidak ditemukan dalam sistem peradilan di Amerika Serikat.

Hal tersebut disampaikan Markus B. Zimmer, saat kunjungan perdananya ke Ditjen Badan Peradilan Agama, Kamis (24/3).

Markus B. Zimmer, yang anggota  penasehat dan pendiri IACA seperti ingin mengetahui banyak tentang peradadilan agama. Terlihat, ia sangat antusias menyimak penjelasan Direktur Jenderal Badilag tentang peradilan agama.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa hal dijelaskan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana terutama mengenai implementasi teknologi penanganan perkara di lingkungan peradilan agama.

Dalam administrasi keperkaraan, Dirjen Badilag,  Wahyu Widiana membeberkan tentang implementasi case management system dalam penanganan perkara di pengadilan agama.

Menjawab pertanyaan Markus tentang keberadaan case management system, ia menuturkan bahwa Peradilan agama telah menerapkan system komputerisasi manajemen keperkaraan sejak beberapa tahun lalu, yang dikenal dengan SIADPA. Masih menurutnya, dengan sistem tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

“Di seluruh pengadilan tingkat pertama telah di-install case management system” katanya.  Namun ia menyayangkan, walaupun setiap satker telah diinstalasi SIADPA, tapi dengan sumber daya manusia yang kurang memadai, akhirnya belum bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

Kendati demikian, Markus memberikan apresiasi terhadap penggunaan case management system di lingkungan peradilan agama. Peradilan agama di Indonesia kondisinya lebih maju dibanding beberapa negara yang pernah menjadi bagian proyek penelitiannya.

Markus, yang terlibat dalam beberapa proyek reformasi peradilan di beberapa negara seperti UEA, Georgia, Ukraina, Arab Saudi, dan Irak, menyatakan bahwa Peradilan Agama telah membuat beberapa kemajuan penting.

Menurut dia, beberapa negara masih menggunakan cara-cara manual dalam manajemen keperkaraan. "Sangat menakjubkan dimana Pengadilan Agama telah memanfaatkan case manajement system" katanya.

Amerika sendiri, masih menurutnya, baru tujuh atau delapan tahun yang lalu melakukan migrasi dari cara-cara manual ke system komputerisasi.

Memanfaatkan keberadaannya di Indonesia yang selama enam minggu dan pengalamannya dalam beberapa proyek reformasi peradilan di berbagai negara, Dirjen Badilag berencana mengundang Markus untuk menjadi nara sumber dalam kegiatan EMC (English Meeting Club) beberapa hari mendatang.

Juga, untuk melihat secara langsung implementasi case management system di peradilan agama, Dirjen Badilag bersama Markus berencana berkunjung ke Pengadilan Agama terdekat, Jakarta Utara misalnya.

Biaya Perkara

Tidak hanya itu beberapa hal ditanyakan oleh Markus dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, beberpa pejabat Eselon IV dan Staff.  Biaya perkara, rekrutmen hakim, dan pemakaian bahasa dalam persidangan, mutasi hakim antar lingkungan peradilan pun menjadi bahan pertanyaannya.

Direktur pembinaan Tenaga Teknis PA, Purwosusilo, menjelaskan bahwa biaya perkara di pengadilan agama bervariasi. Hal tersebut tergantung pada jumlah pihak dan jarak tempat tinggal (radius) para pihak dari pengadilan tempat mengajukan perkara.

Untuk tingkat banding, Purwosusilo menjawab, di seluruh pengadilan tinggi agama biayanya sama, hanya Rp. 150.000,00 atau sekitar US $ 16.

Berbeda dengan di negaranya, Markus menjelaskan biaya perkara di tingkat pertama di Amerika pada tahun 2006 saja mencapai US $250, atau jika dirupiahkan sebesar Rp. 2.400.000,-. Jumlah yang sama berlaku juga untuk tingkat banding. Malah ia mengira, saat ini biayanya lebih tinggi.

Sistem Peradilan di Amerika Serikat

Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang Pengadilan Agama di Indonesia, Markus berbagi informasi tentang sistem peradilan di negaranya. Di Amerika, ada dua pengadilan yang terpisah, yaitu pengadilan negara bagian dan federal.

Di Pengadilan Federal, ada Pengadilan Distrik (untuk tingkat pertama), Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan tinggi) dan dan Mahkamah Agung (Supreme Court). Saat ini terdapat 94 Pengadilan Distrik dan 13 tingkat banding. Pengadilan federal sendiri yurisdiksinya terbatas, berbeda dengan Pengadilan Negara Bagian (State Court).

Di Pengadilan Negara Bagian (State Court), untuk pengadilan tingkat pertama disebut State Trial Court yang terdapat di semua negara bagian. Setiap negara bagian bebas untuk mengatur sistem pengadilan sendiri. State Court juga memiliki pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung.

(Badilag MA RI).