Desosialisasi Hukum

29/03/2011 12:50

( Beberapa Aspek yang Mempengaruhi Keberlakuannya )

Oleh : Drs. H. Muhyiddin Rauf, SH. MH (Ketua PA. Palopo)

Pendahuluan

The rule of Law merupakan suatu cita-cita hukum yang mempunyai tantangan utama yaitu mengung kapkan kondisi-kondisi sosial yang sebahagian mendukung dan sebahagian pula tidak mendukungnya, bahkan cenderung untuk menghilangkannya. Olehnya itu sepanjang mengacu kepada aplikasi yang bersifat universal terhadap segala aktifitas manusia akan sulit terwujud, sehingga dibutuhkan adanya upaya oleh manusia, terutama penegak hukum dalam mewujudkan tertib hukum ditengah masyarakat, sekarang maupun yang akan datang , guna penerapan dan pencapaian cita-cita hukum tersebut.

Dalam penerapan suatu sistem hukum terhadap suatu kasus-kasus yang serupa diproses dengan prosudure yang sama ( meliputi tinjauan sosiologis ) akan mustahil tidak akan muncul perbedaan-perbedaan sosial dalam wujud diskriminasi, dan sebagai solusi dalam pencapaian cara dalam operasi rutin, namun karena tidak terwujudnya penerapan hukum secara menyeluruh (universal), maka The rule of Law hanya merupakan retorika belaka, yang tidak mungkin membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Dalam tulisan ini penulis hanya mengemukakan sebagian dari beberapa aspek yang ada, antara lain sebagai berikut :

a. Kuantitas Diskriminasi

Secara teknis dalam penanganan kasus hampir sama dalam kehidupan hukum, namun karena banyaknya variasi-variasi dilingkungan hukum , sehingga mutalak terdapat pula perbedaan-perbedaan dalam setiap daetah, pemukiman, atau negara, misalnya di Amerika Serikat hukuman mati, mungkin disuatu negara bagian telah menerapkannya , tetapi sebagian pula negara tidak menerapkan hukuman mati tersebut, meskipun sudah banyak bukti-bukti yang kuat untuk mendukung terjadinya pembunuhan tersebut, yang hukumannya harus hukuman mati pula, namun Hakim atau dewan Juri tetap tidak akan menerapkan hukuman mati terhadap sipelaku pembunuhan tersebut, sehingga hal inilah yang menjadi pemicu semakin merajalelanya diskriminasi.

b. Keragaman Sosial

Apabila struktur sosial dalam suatu kasus yang akan ditangani cukup beragam , maka tingkat perbedaan sosial turut pula memberikan andil dalam menentukan variasi hukum , termasuk bahkan lebih dominan adanya faktor keakraban yang memisahkan pihak-pihak yang berlawanan tersebut, dalam arti

kata bahwa dengan adanya faktor keakraban sebagai dampak adanya keragaman sosial akan mempengaruhi terwujudnya variasi hukum dalam penyelesaian suatu sengketa terhadap orang yang berlawanan tersebut, mana yang dekat terhadap pejabat hukum maka itulah yang akan memperoleh keuntungan dari suatu keputusan hukum yang diambil oleh pejabat hukum tersebut, dengan demikian variasi hukum merupakan suatu fungsi langsung dari suatu keragaman sosial. Dan ini pulalah yang menjadi latar belakang kasus-kasus pembunuhan di Amerika Serikat sangat bervariasi, karena beragamnya dalam hubungannya dengan siapa yang melakukan pembunuhan. Pembunuhan di Amerika Serikat beraneka ragam secara sosial sebagaiman keberagaman orang-orang Amerika Serikat itu sendiri.

c. Hukum dan Informasi Sosial

Pengetahuan tentang karakteristik-karakteristik sosial turut menentukan dalam proses hukum terhadap suatu kasus yang akan ditangani, hal ini dapat diperoleh melalui informasi, sosial, oleh karena karakteristik sosial hanya relevan jika diketahui setiap diskriminasi hukum [ rasial, ekonomi, kultur dan organisasi, dsb ] tergantung informasi sosial yang masuk dalam lingkungan hukum, tegasnya setiap aspek sturktur sosial dari kasus-kasus yang ada tergantung dari informasi sosialnya yang menjadi unsur paling mendasar dari diskriminasi, seperti informasi kultur, informasi relasional [ keuntungan diperoleh oleh pihak yang erat hubungannya dengan pemegang kekuasaan hukum ] mana yang dekat kepada hakim atau dewan juri itulah yang memperoleh keberuntungan dari kasus yang sementara diproses tersebut.

d. Berkurangnya Informasi Sosial

Informasi sosial beragam bukan antar lingkungan-lingkungan hukum saja tetapi juga antar semua jenis lingkunga sosial. Misalnya dalam transaksi perdagangan yang dilatarbelakangi adanya persepsi yang sama dalam karakterstik antar pelaku bisnis tersebut. Demikian pula dalam hal transaksi profesional (dokter terhadap pasien tetapnya ) sehingga dokter tersebut tahu persis lingkungan sosial pasiennya,

demikiamn pula dalam lingkungan apartemen yang dipadati penduduk dan penduduk saling mengenal lingkungan sosialnya masing-masing, sementara di lingkungan-lingkungan lainnya terkadang tidak mengenal satu sama lainnya karena kurangnya informasi sosial yang diperolehnya, sehingga dapat ditegaskan bahwa bevariasinya hukum adalah terletak pada perolehan informasi-informasi, begitu pula macam-macam variasi sosial lainnya hanya dapat muncul bilamana informasi sosial diketahui, justru itu informasi sosial mutlak diperlukan dalam semua bentuk diskriminasi. Namun demikian karakteristik sosoal kian hari semakin menipis dan berkurang di setiap bidang kehidupan dan mengalami desosialisasi.

e. Desosialisasi Pengadilan

Perwujudan suatu masyarakat yang terdesoisalisasimenjadi faktor penyebab adanya rutinitas dan depersonalisasi dalam kehidupan hukum. Misalnya di kota-kota besar, para aparat penegak hukum mengenal warga masyarakat ketika melaksanakan tugas-tugasnya, mengetahui karakteristik lewat proses verbal dan penyelidikan secara langsung, sedangkan di kota-kota kecil atau pedesaan justru terkesan seseorang mengetahui urusan orang lain dengan adanya informasi sosial yang tersedia dengan mudah, meskipun informasi sosial terkadang terakumulasi ketika suatu kasus sudah memasuki proses hukum.

Dengan demikian setiap kasus yang mendapatkan proses hukum disosialisasikan, oleh karena adanya sosialisasi di setiap kasus yang diproses, maka kadar variasi dalam setiap kasus bervariasi pula penanganannya, dan paling banyak terjadi di dunia peradilan.

f. Peradilan Elektornik

Deskriminasi tidak mungkin lenyap secara total dari ruang persidangan karena masih ada sumber lain yang memungkinkan terwujudnya deskriminasi tersebut yaitu : Hakim dan Dewan Jurinya, sehingga dari putusan-putusan mereka akan lahir wujud karasteristik sosial berbeda-beda, yang dengan sendirinya memperlihatkan cerminan putusan yang berbeda-beda pula.

Para hakim condong untuk memberikan putusan yang lebih berat terhadap pelaku kejahatan ( terdakwa atau terpidana ) di satu pihak, namun terpidana atau terdakwa sendiri menghendaki putusan hukuman yang lebih ringan di lain pihak, bagaimana pun hakim selaku esensi hukum itu sendiri, sehingga putusn hakim tidak

mungkin digantikan, karena hakim menberikan tantangan dalam rekayasa sosiologis, olehnya itu para hakim berbeda pula dalam karakteristik sosial termasuk dalam menangani suatu kasus. Namun hakim selalu esensi hukum tidak bisa dilenyapkan dari diskriminasi karena tidak ada suatu pengadilan tanpa ada hakim didalamnya. Demikian pula tentang penangan suatu kasus yang dapat di desosialisasikan, tapi suatu sumber utama dalam penerapan hukum akan bertahan hidup yaitu eksistensi legalitas itu sendiri.

Desosialisasi pengadilan akan menghilangkan variasi dalam keputusan bersalah dan dalam beratnya hukuman yang muncul dari perbedaan-perbedaan sosial, tapi tidak mungkin akan mengubah seleksi terhadap para terdakwa atau terpidana itu sendiri. Jurisdiksi hukum pidana akan berlanjut pada lingkungan sosial di lapisan bawah masyarakat. Secara faktual lapisan bawah inilah yang banyak melakukan kejahatan dan perbuatan mereka pulalah yang di ketegorikan perbuatan jahat. Olehnya itu aturan hukum secara teoritis dapat berlaku pada setiap orang dan pengadilan mungkin pada suatu hari menangani setiap orang secara sama tapi hukuman akan selalu dan dimana-mana tidak merata di seluruh ruang sosial.

Sebagai penutup dalam uraian tersebut, penulis akan mengemukakan teori Prof. Donald Black tentang “ Diskriminasi Hukum “ bahwa ada lima aspek variabel yang menjadi larat belakang terjadinya diskriminasi hukum yaitu : aspek staratifikasi, aspek morfologi, aspek kultur , aspek organisasi dan aspek pengendalian sosial. Olehnya itu diskriminasi hukum dapat menjadi penyebab terjadinya keterpurukan hukum dalam suatu negara, termasuk fenomena keterpurukan hukum yang melanda Indonesia dewasa ini. Namun menurut Prof.DR. Ahmad Ali, SH, MH penyebab keterpurukan hukum di Indonesia diantaranya adanya inkonsistensi-inkonsistensi dan diskriminasi-diskriminasi dalam penegakan hukum ( Ahmad Ali, Harian Fajar, Edisi, 6 – 2 – 2002 ). Waallahu a’lam.